Terbitnya
Peraturan menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT.140/4/2012 dan dan Petunjuk Pelaksanaan
Penyuluhan Pertanian di BP3K. Pada Tahun 2013 merupakan trigger (pemacu) untuk meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan BP3K.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah bahwa Balai penyuluhan Pertanian Perikanan dan
Kehutanan Kecamatan (BP3K) diperankan sebagai pos Simpul Koordinasi, Sinkronisasi
Program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan serta sekaligus berperan
sebagai pusat data dan informasi bagi stakeholder terkait.
Upaya
pengembangan keberadaan BP3K di berbagai wilayah umumnya terkendala hal
berikut; (a) terbatasnya dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan, (b)
terbatasnya fasilitasi penyediaan dan penyebaran informasi, (c) terbatasnya
jumlah dan kualitas penyuluh, dan (d) terbatasnya fasilitasi peningkatan
kapasitas penyuluh, dan (e) terbatasnya fasilitasi proses pembelajaran (lahan percontohan
dan display/alat peraga). Oleh karena itu, kelembagaan BP3K perlu diperkuat dan
diberdayakan agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan secara lebih
optimal. Salah satu upaya penguatan dan pengembangan kapasitas BP3K diawali
dengan melakukan konsolidasi/koordinasi internal dengan seluruh penyuluh BP3K.
Rapat koordinasi Penyuluh dilakukan setiap 2 minggu
sekali yang dipimpin oleh kepala BP3K Kecamatan Larangan. Dalam pertemuan kali ini dibicarakan mengenai
pembenahan administrasi di BP3K Larangan.
Sebagai sebuah organisasi baru yang terbentuk, keberadaan BP3K Larangan
masih banyak memerlukan pembenahan baik menyangkut kelengkapan administrasi
BP3K, manajemen operasional maupun kelengkapan sarana prasarana pendukung
penyuluhan. Dari aspek administrasi
kelengkapan BP3K beberapa hal yang perlu dilengkapi di antaranya; (1) Monografi
kecamatan; (2) Programa kecamatan; (3) Struktur
organisasi; (4) Peta potensi wilayah; (5) Notulen rapat; (6) Pelaporan bulanan kegiatan Penyelenggaraan Penyuluhan kepada Badan Pelaksana penyuluhan Kabupaten (BP4K). Di samping kelengkapan
adminsitrasi tingkat BP3K, masing-masing penyuluh juga perlu melengkapi (1)
monografi wibi; (2) rencana kerja tahunan ; (3) jadwal laku; (4) buku kerja
penyuluh. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya pembagian tugas ke setiap penyuluh
untuk memenuhi kelengkapan administrasi BP3K Kecamatan Larangan. Sedangkan
penyelesaian tugas administrasi penyuluh menjadi tanggung jawab masing-masing
penyuluh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar