Sabtu, 19 Desember 2015

Rapat Koordinasi Penyuluh BP3K Larangan

Terbitnya Peraturan menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT.140/4/2012 dan dan Petunjuk Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian di BP3K. Pada Tahun 2013 merupakan trigger (pemacu) untuk meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan BP3K. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah bahwa  Balai penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan (BP3K) diperankan sebagai pos Simpul Koordinasi, Sinkronisasi Program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan serta sekaligus berperan sebagai pusat data dan informasi bagi stakeholder terkait.
Upaya pengembangan keberadaan BP3K di berbagai wilayah umumnya terkendala hal berikut; (a) terbatasnya dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan, (b) terbatasnya fasilitasi penyediaan dan penyebaran informasi, (c) terbatasnya jumlah dan kualitas penyuluh, dan (d) terbatasnya fasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh, dan (e) terbatasnya fasilitasi proses pembelajaran (lahan percontohan dan display/alat peraga). Oleh karena itu, kelembagaan BP3K perlu diperkuat dan diberdayakan agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan secara lebih optimal. Salah satu upaya penguatan dan pengembangan kapasitas BP3K diawali dengan melakukan konsolidasi/koordinasi internal dengan seluruh penyuluh BP3K.



Rapat  koordinasi Penyuluh dilakukan setiap 2 minggu sekali yang dipimpin oleh kepala BP3K Kecamatan Larangan.  Dalam pertemuan kali ini dibicarakan mengenai pembenahan administrasi di BP3K Larangan.  Sebagai sebuah organisasi baru yang terbentuk, keberadaan BP3K Larangan masih banyak memerlukan pembenahan baik menyangkut kelengkapan administrasi BP3K, manajemen operasional maupun kelengkapan sarana prasarana pendukung penyuluhan.  Dari aspek administrasi kelengkapan BP3K beberapa hal yang perlu dilengkapi di antaranya; (1) Monografi kecamatan; (2) Programa kecamatan; (3)  Struktur organisasi; (4) Peta potensi wilayah; (5) Notulen rapat; (6) Pelaporan bulanan kegiatan Penyelenggaraan Penyuluhan kepada Badan Pelaksana penyuluhan Kabupaten (BP4K).  Di samping kelengkapan adminsitrasi tingkat BP3K, masing-masing penyuluh juga perlu melengkapi (1) monografi wibi; (2) rencana kerja tahunan ; (3) jadwal laku; (4) buku kerja penyuluh. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya pembagian tugas ke setiap penyuluh untuk memenuhi kelengkapan administrasi BP3K Kecamatan Larangan. Sedangkan penyelesaian tugas administrasi penyuluh menjadi tanggung jawab masing-masing penyuluh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar