Kamis, 12 November 2015

IDENTITAS KELEMBAGAAN

Nama Instansi
:
Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan
Alamat
:
Jl. Raya Galis No. 2, Desa  Galis
Kecamatan Galis


( 081803213196         Kode Pos: 69382


Tahun Pembentukan
:
2015
Kelas BP3K
:
Madya
Wilayah Kerja
:
1 Kecamatan, terdiri 14 desa
Luas Wilayah Kerja
:
 40,86 Km2
Pimpinan Lembaga
:
Akhmad Muslimin, S.Pt
Jumlah Penyuluh
:
9 orang
Data Kelembagaan Pelaku Utama dan Usaha Binaan BP3K


-     Jumlah Poktan Binaan
:
74 Kelompoktani
-     Jumlah Gapoktan Binaan
:
14 Gapoktan
-     Jumlah KWT binaan
:
 1 Kelompok Wanita Tani



SEJARAH  
Balai Penyuluhan  Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan (BP3K Larangan) merupakan unit pelaksana teknis di tingkat kecamatan dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Pamekasan. BP4K Kabupaten Pamekasan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran daerah  Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 2). BP4K Kabupaten pamekasan sendiri efektif operasional sejak dilantiknya pejabat struktural Badan Pelaksana Penyuluhan oleh Bupati Pamekasan pada tanggal 30 januari 2015. Sedangkan operasional Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan efektif berjalan sejak 23 Maret 2015 melalui Keputusan Kepala Badan Pelaksana Pertanian Kabupaten Pamekasan Nomor 820/44/432.415/2015.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI BP3K

Berdasarkan  Peraturan  Daerah  Kabupaten Pamekasan Nomor  7  Tahun  2012 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, sebagai unit pelaksana teknis fungsi BP4K pada tingkat wilayah Kecamatan, Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Larangan dalam  menyelenggarakan  tugas,  fungsi  dan kewenangannya  di  bidang  koordinasi,  pelaksanaan  dan evaluasi  penyelenggaraan  penyuluhan  pertanian, perikanan  dan  kehutanan,  di wilayah Kecamatan Larangan.
Mengacu pada Peraturan menteri pertanian nomor  26/Permentan/OT.140/4/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian di Lingkungan BP3K/BPK maka  Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan memiliki tugas pokok sebagai berikut:
1.   Memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan tingkat kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/ kota;
2.      Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan kecamatan;
3.      Menyediakan akses terhadap penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan penyuluhan, dan pasar;
4.      Memfasilitasi pengembangan kelembagaan petani dan usahatani, pengembangan sejenisnya, kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
5.      Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran di BPK/BP3K secara berkelanjutan; dan;
6.      Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha

Sedangkan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, petani/pelaku utama, dan pelaku usaha untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas BPK/BP3K.


VISI DAN MISI 
VISI BP3K Kecamatan Larangan sebagai berikut:
“ Terlaksananya Kegiatan Penyuluhan Partisipatif, Inovatif dan Membawa Kemajuan bagi Petani
MISI BP3K Kecamatan Larangan sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia dan kelembagaan penyuluhan.
2.  Meningkatkan kerjasama lembaga Penyuluhan dengan instansi terkait (dinas teknis te lembaga riset, perguruan tinggi, praktisi).
3.   Memfasilitasi  akses  pelaku  utama  dan  pelaku  usaha  terhadap  sarana  / prasarana  penyuluhan,  inovasi/  teknologi,  pembiayaan dan  jaringan pasar  dalam  pengembangan agribisnis.


ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BP3K

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyuluhan dari Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pamekasan, Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Larangan  didukung dengan organisasi dan ketenagaan sebagai berikut:
1. Pimpinan Balai ( Kepala BP3K);
2. Urusan Ketatausahaan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), terdiri dari:
− Penyuluh yang menangani urusan Programa;
− Penyuluh yang menangani urusan Sumber Daya; dan
− Penyuluh yang menangani urusan Supervisi.

Susunan Perangkat organisasi Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan sebagai berikut:
Tabel 1. Perangkat Organisasi BP3K Kecamatan Larangan
Kepala BP3K*
:
Akhmad Muslimin, SPt
Urusan Tata Usaha
:
Hariatin Novita, MP
Urusan Programa
:
Mohammad Sjahrul Arifin, SP
Urusan Sumberdaya
:
Yuli Astini Irawati, SP
Urusan Supervisi
:
M. Efendi
Penyuluh Wilayah Binaan


Wibi Larangan I
:
Muhammad Makmun Abrori, SP
Wibi Larangan II
:
Aisyatur Rofiqoh
Wibi Larangan III
:
Hariatin Novita, MP
Wibi Larangan IV
:
M. Efendi
Wibi Larangan V
:
Faridatul  Jannah, SP
Wibi Larangan VI
:
Mohammad Sjahrul Arifin, SP
Wibi Larangan VII
:
Saiful Bahri, SP
Wibi Larangan VIII
:
Yuli Astini Irawati, SP
Wibi Larangan IX
:
Akhmad Muslimin, SPt
*Ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pamekasan Nomor 820/44/432.415/2015 tanggal 23 Maret 2015



KERAGAAN SDM PENYULUH DI BP3K LARANGAN

Dalam  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsinya  Balai Penyuluhan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan kehutanan Kecamatan Larangan didukung  oleh  sebanyak  11 orang personel yang terdiri dari 3 orang Penyuluh PNS, 6 Orang penyuluh THL TBPP dan 2 orang Penyuluh Swadaya.
Didasarkan tingkat pendikannya, penyuluh di lingkungan BP3K Larangan terinci sebagai berikut:
Tabel 2. Personel Penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan Menurut Tingkat Pendidikan
No
Tingkat Pendidikan
Penyuluh PNS
Penyuluh
THL TBPP
Penyuluh Swadaya
1
Pasca Sarjana (S2)
-
1
-
2
Sarjana (S1)
2
4
2
3
Sarjana Muda (DIII)
-
-
-
4
SLTA
1
1
-
5
SLTP
-
-
-
6
SD
-
-
-

Jumlah
3
6
2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar