IDENTITAS KELEMBAGAAN
Nama Instansi
|
:
|
Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan
|
Alamat
|
:
|
Jl. Raya Galis No. 2, Desa Galis
Kecamatan Galis
|
|
|
( 081803213196 Kode Pos: 69382
|
|
|
|
Tahun Pembentukan
|
:
|
2015
|
Kelas BP3K
|
:
|
Madya
|
Wilayah Kerja
|
:
|
1 Kecamatan, terdiri 14 desa
|
Luas Wilayah Kerja
|
:
|
40,86 Km2
|
Pimpinan Lembaga
|
:
|
Akhmad Muslimin, S.Pt
|
Jumlah Penyuluh
|
:
|
9 orang
|
Data Kelembagaan Pelaku Utama dan Usaha Binaan BP3K
|
|
|
- Jumlah Poktan Binaan
|
:
|
74 Kelompoktani
|
- Jumlah Gapoktan Binaan
|
:
|
14 Gapoktan
|
- Jumlah KWT binaan
|
:
|
1 Kelompok Wanita Tani
|
SEJARAH
Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan (BP3K Larangan) merupakan unit pelaksana teknis di tingkat kecamatan dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Pamekasan. BP4K Kabupaten Pamekasan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 2). BP4K Kabupaten pamekasan sendiri efektif operasional sejak dilantiknya pejabat struktural Badan Pelaksana Penyuluhan oleh Bupati Pamekasan pada tanggal 30 januari 2015. Sedangkan operasional Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan efektif berjalan sejak 23 Maret 2015 melalui Keputusan Kepala Badan Pelaksana Pertanian Kabupaten Pamekasan Nomor 820/44/432.415/2015.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BP3K
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, sebagai unit pelaksana teknis fungsi BP4K pada tingkat wilayah Kecamatan, Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Larangan dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangannya di bidang koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, di wilayah Kecamatan Larangan.
Mengacu pada Peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/OT.140/4/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian di Lingkungan BP3K/BPK maka Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan memiliki tugas pokok sebagai berikut:
1. Memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan tingkat kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/ kota;
2. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan kecamatan;
3. Menyediakan akses terhadap penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan penyuluhan, dan pasar;
4. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan petani dan usahatani, pengembangan sejenisnya, kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran di BPK/BP3K secara berkelanjutan; dan;
6. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha
Sedangkan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, petani/pelaku utama, dan pelaku usaha untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas BPK/BP3K.
VISI DAN MISI
VISI BP3K Kecamatan Larangan sebagai berikut:
“ Terlaksananya Kegiatan Penyuluhan Partisipatif, Inovatif dan Membawa Kemajuan bagi Petani”
MISI BP3K Kecamatan Larangan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia dan kelembagaan penyuluhan.
2. Meningkatkan kerjasama lembaga Penyuluhan dengan instansi terkait (dinas teknis te lembaga riset, perguruan tinggi, praktisi).
3. Memfasilitasi akses pelaku utama dan pelaku usaha terhadap sarana / prasarana penyuluhan, inovasi/ teknologi, pembiayaan dan jaringan pasar dalam pengembangan agribisnis.
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BP3K
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyuluhan dari Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pamekasan, Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Larangan didukung dengan organisasi dan ketenagaan sebagai berikut:
1. Pimpinan Balai ( Kepala BP3K);
2. Urusan Ketatausahaan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), terdiri dari:
− Penyuluh yang menangani urusan Programa;
− Penyuluh yang menangani urusan Sumber Daya; dan
− Penyuluh yang menangani urusan Supervisi.
Susunan Perangkat organisasi Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan sebagai berikut:
Tabel 1. Perangkat Organisasi BP3K Kecamatan Larangan
Kepala BP3K*
|
:
|
Akhmad Muslimin, SPt
|
Urusan Tata Usaha
|
:
|
Hariatin Novita, MP
|
Urusan Programa
|
:
|
Mohammad Sjahrul Arifin, SP
|
Urusan Sumberdaya
|
:
|
Yuli Astini Irawati, SP
|
Urusan Supervisi
|
:
|
M. Efendi
|
Penyuluh Wilayah Binaan
|
|
|
Wibi Larangan I
|
:
|
Muhammad Makmun Abrori, SP
|
Wibi Larangan II
|
:
|
Aisyatur Rofiqoh
|
Wibi Larangan III
|
:
|
Hariatin Novita, MP
|
Wibi Larangan IV
|
:
|
M. Efendi
|
Wibi Larangan V
|
:
|
Faridatul Jannah, SP
|
Wibi Larangan VI
|
:
|
Mohammad Sjahrul Arifin, SP
|
Wibi Larangan VII
|
:
|
Saiful Bahri, SP
|
Wibi Larangan VIII
|
:
|
Yuli Astini Irawati, SP
|
Wibi Larangan IX
|
:
|
Akhmad Muslimin, SPt
|
*Ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pamekasan Nomor 820/44/432.415/2015 tanggal 23 Maret 2015
KERAGAAN SDM PENYULUH DI BP3K LARANGAN
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Balai Penyuluhan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan kehutanan Kecamatan Larangan didukung oleh sebanyak 11 orang personel yang terdiri dari 3 orang Penyuluh PNS, 6 Orang penyuluh THL TBPP dan 2 orang Penyuluh Swadaya.
Didasarkan tingkat pendikannya, penyuluh di lingkungan BP3K Larangan terinci sebagai berikut:
Tabel 2. Personel Penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Larangan Menurut Tingkat Pendidikan
No
|
Tingkat Pendidikan
|
Penyuluh PNS
|
Penyuluh
THL TBPP
|
Penyuluh Swadaya
|
1
|
Pasca Sarjana (S2)
|
-
|
1
|
-
|
2
|
Sarjana (S1)
|
2
|
4
|
2
|
3
|
Sarjana Muda (DIII)
|
-
|
-
|
-
|
4
|
SLTA
|
1
|
1
|
-
|
5
|
SLTP
|
-
|
-
|
-
|
6
|
SD
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
3
|
6
|
2
|